Persyaratan untuk mendapatkan izin masing-masing bidang usaha jasa pengamanan tersebut diatas yang perlu dirumuskan dalam peraturan KAPOLRI. Disamping itu, bagaimana prosedur untuk mendapat izin operasional harus pula jelas perumusannya. Siapa pejabat yang ditugaskan KAPOLRI untuk menandatangani izin operasional ? Berapa biayanya ?
Seperti dimaklumi, biaya untuk mendapatkan izin termasuk penerimaan negara bukan pajak yang harus dikeloladengan baik.
Apakah semua perizinan juga bagi badan usaha yang beroperasi hanya di satu Polda dan izin untuk seluruh Indonesia, semua dikeluarkan oleh MABES POLRI ?. Sebaiknya memang dipusatkan di MABES POLRI dengan melibatkan POLDA yang bersangkutan, sebab ini terkait dengan kewajiban pengawasan.
Semua ini seharusnya dituangkan dalam Peraturan KAPOLRI tentang : “Pemberian Izin Operasional bagi Badan Usaha di bidang Jasa Pengamanan”.
Bila sudah ada koordinasi dengan Departemen Perdagangan dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka izin usaha dan Departemen Perdagangan dalam konsideransnya seyogianya mencantumkan : “ Sesuai rekomendasi KAPOLRI ………………..”. Juga izin tenaga asing, Departemen Tenaga Kerja mencantumkan : “Sesuai rekomendasi KAPOLRI………………………………”.
Pencantuman sesuai rekomendasi KAPOLRI dalam izin usaha Departemen Perdagangan dan izin tenaga kerja asing oleh Departemen Tenaga Kerja, karena yang harus melakukan pengawasan adalah Polri, sesuai pasal 15 (2) f tersebut diatas.
