Peraturan -Peraturan Nasional
- Undang – Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
- Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
- Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
- Keputusan Menteri Perhubungan No. 14 tahun 1989 tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang diangkut Pesawat Udara Sipil.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/40/II/1995 Juklak KM 14 tahun 1989.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/12/I/1995 tetang Surat Tanda Kecakapan Operator Peralatan Security dan Petugas Pemeriksa Penumpang.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/100/VII/2003 Juknis : Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/253/XII/2005 tentang Evaluasi Efektifitas Program Nasional Pengamanan Bandar Udara Sipil (Quality Control).
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/160/VIII/2008 tentang Sertifikat Kecakapan Pengamanan Bandar Udara Sipil.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan Internasional.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.6132/DKP.1821/2007 tentang Remote Control Toys (RCT).
Peraturan-Peraturan Internasional :
- Annex 17 ICAO : Security (Safeguarding International Civil Aviation Against Act of Unlawful Interference).
- Annex 18 ICAO : The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
- Document 8973 : Security Manual.
- Document 9284 : Technical Instruction of The Safe of Dangerous Goods by Air.
- Surat Edaran ICAO Nomor : AS 8/11-06/100 confidential tanggal 1 Desember 2006 perihal Recommended Security Control Guidelines for Screening Liquids, Aerosols and Gels.

Menanggapi artikel diatas SKEP/100/VII/2003 ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana penanganan senjata api dan amunisinya bila pesawat sipil digunakan/ dicharter oleh pasukan untuk mobilisasi operasi keamanan militer didaerah konflik , dimana senjata dan amunisi yang dibawa melebihi ketentuan pada peraturan penerbangan sipil ? ( misal 50 pasukan , 50 senjata laras panjang , 50 pistol, 4000 butir peluru , 100 granat )
2. Bagaimana dengan masalah asuransinya bila terjadi accidence atau incidence dikarenakan amunisi nya meledak misalnya ? atau terjadi di sesuatu ditempat tujuan yg diketahui sdg ada konflik ?
3. Apakah pengangkutan / penerbangan seperti ini menjadi kewajiban perusahaan penerbangan sipil yang berkaitan dengan bela negara ?
4. Apakah penerbangan ini harus mendapatkan ijin khusus / tertulis dari perhub udara atau Dephan ? Bagaimana kalau permintaan pengangkutanya mendadak ( sabtu atau minggu ) ?
Terima kasih