One comment on “Dasar Hukum Pengaturan Keamanan Bandar Udara

  1. Menanggapi artikel diatas SKEP/100/VII/2003 ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan :

    1. Bagaimana penanganan senjata api dan amunisinya bila pesawat sipil digunakan/ dicharter oleh pasukan untuk mobilisasi operasi keamanan militer didaerah konflik , dimana senjata dan amunisi yang dibawa melebihi ketentuan pada peraturan penerbangan sipil ? ( misal 50 pasukan , 50 senjata laras panjang , 50 pistol, 4000 butir peluru , 100 granat )

    2. Bagaimana dengan masalah asuransinya bila terjadi accidence atau incidence dikarenakan amunisi nya meledak misalnya ? atau terjadi di sesuatu ditempat tujuan yg diketahui sdg ada konflik ?

    3. Apakah pengangkutan / penerbangan seperti ini menjadi kewajiban perusahaan penerbangan sipil yang berkaitan dengan bela negara ?

    4. Apakah penerbangan ini harus mendapatkan ijin khusus / tertulis dari perhub udara atau Dephan ? Bagaimana kalau permintaan pengangkutanya mendadak ( sabtu atau minggu ) ?

    Terima kasih

Tinggalkan komentar