1. Apa Yang Menjadi Dasar Hukum Jasa Keamanan ? Dasar Hukum adalah UU No 13 Thn 2003 Pasal 64,65,66 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 Th 2002 Pasal 3 ayat 1, butir (c) Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Bagaimana Kontrak Jasa keamanan dengan Klien Pengguna Jasa Satpam ? Kontrak kerja sama didasarkan atas kesepakatn bersama yang mencakup, jenis pekerjaan, waktu pengerjaan, tempat,dan jumlah personil, termasuk ketentuan2 lain yang menjadi ikatan kedua belah pihak. 3. Adakah kontrak kerja security dengan Perusahaan jasa pengamanan ? Ya ada, Kontrak hubungan ketenagaakerjaan dibuat antara Perusahaan Security bersama security/ satpam. 4. Bagaimana dengan Status security ? Satpam atau Satuan Pengamanan adalah karyawan Perusahaan jasa keamanan, yang ditempatkan dilokasi pengguna jasa. 5. Bagaimana dengan system penggajian ? Penggajian dilakukan oleh bagian Keuangan dari Penyedia Jasa Keamanan. dengan nilai yang telah disepakati antara pengguna jasa dengan Penyedia jasa satpam.
6. Tata cara pembayaran tagihan jasa keamanan ? Berdasarkan kontrak kerja sama, maka Pihak penyedia jasa akan menagihkan kepada pihak pengguna jasa, dalam setiap bulan masa kontrak. Dengan tanggal dan cara pembayaran yang disepakati kedua belah pihak. 7. Tentang Jaminan Kesehatan dan Jaminan lain ? Jaminan / asuransi kesehatan diberikan sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan kontrak kerjasama kedua belah pihak. 8. Siapa yang membuat schedule dan system penjagaan ? Outsourcing Security
9. Bagaimana jika anggota melakukan pelanggaran saat melaksanakan tugas ? Anggota yang melakukan pelanggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan Jasa untuk diberikan teguran, sanksi, termasuk pembinaan ulang. 10. Bagaimana jika anggota ijin atau tidak hadir atau berhalangan sementara ? Perusahaan Jasa memiliki kewajiban memberikan/ mengganti personil yang tidak hadir dengan pemberitahuan kepada pihak Pengguna Jasa. 11. Apakah pengguna jasa dapat meminta pergantian anggota security / pimpinan security ? Ya, dalam hal penilaian pengguna jasa, maka pengguna jasa dapat mengajukan pergantian personil kepada Perusahaan Jasa Keamanan 12. Adakah laporan kepada klien ( pengguna jasa ) tentang pelaksanaan keamanan ? Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengamanan maka Penyedia Jasa wajib memberikan laporan hasil penjagaanselama minimal 1 bulan, termasuk sebagai bahan evaluasi bagi pengguna jasa. 13. Apakah anggota di lapangan selalu diawasi atau dikontrol ? dalam hal pengamanan area penguna jasa, Maka sistem penjagaan mencakup keseluruhan, yaitu ssstem pengamanan, pengawasan dan kontrol dari Penyedia Jasa Security 14. Complain terkait penjagaan keamanan ? Penyedia jasa keamanan akan menerima semua keluhan dan laporan atas kerja dan kinerja anggota dilapangan. Penyedia jasa berkewajiban menindaklanjuti semua masukan dan keluhan dari pengguna Jasa.

