Jika Anda Membutuhkan Airsoft Gun Jenis Pistol : info lengkap untuk kebutuhan jenis Pistol Airsoft Gun . http://jualsoftgun.blogspot.com/
PISTOL
Rp. 2.300.000 Continue Reading
Jika Anda Membutuhkan Airsoft Gun Jenis Pistol : info lengkap untuk kebutuhan jenis Pistol Airsoft Gun . http://jualsoftgun.blogspot.com/
PISTOL
Rp. 2.300.000 Continue Reading
Untuk kebutuhan softgun jenis pistol, silahkan kunjungi http://jualsoftgun.blogspot.com/
Sebelum Anda membeli sebaiknya baca tulisan ini atau kunjungi klik http://jualsoftgun.blogspot.com Airsoft gun adalah replika senjata asli yang berukuran 1:1 dengan senjata aslinya.Rreplika airsoftgun mengambil dari beragam jenis senjata yang ada di dunia, baik dari jenis pistol, revolver, submachine gun, assault rifle, sniper rifle, shotgun sampai bazooka.
Walaupun termasuk kategori mainan, airsoft gun juga mampu memuntahkan peluru plastik bulat berukuran 6mm (biasa disebut bb, red.) baik secara satu persatu (single action), semi otomatis maupun full automatic. Bahkan untuk jenis tertentu bisa digunakan BB alumunium, besi atau tembaga. Material inti dari airsoft gun terbuat Besi metal dan bahan ABS resin (seperti bahan yang digunakan pada handphone), yang dikombinasikan dengan alluminum alloy, dan zinc. Berat rata-rata jenis airsoft gun berkisar antara 70% hingga 90% dari berat senjata aslinya. Kadangkala, supaya mendekati berat senjata aslinya, pada jenis-jenis tertentu, magazine pada airsoft gun jenis pistol dibuat dengan berat yang lebih berat ketimbang magazine senjata aslinya.
Digerakkan Oleh Hembusan Udara Pada dasarnya, airsoft gun digerakkan oleh hembusan udara yang dihasilkan oleh piston yang digerakkan oleh : Pengokang pada jenis spring gun (SPG) Motor yang digerakkan oleh baterai pada jenis electric gun (EG: Electric Gun/AEG:Automatic Electric Gun) Hembusan gas (freon) pada jenis Gas Blowback Gun (GBB). Hembusan udara tersebut, memutar bb bulat berukuran 6mm dalam laras airsoft gun agar laju bb tersebut bisa semakin akurat. Fasilitas ini dinamakan fasilitas Hop-Up, yang sudah banyak diadaptasi oleh mainan airsoft gun dewasa ini. Seperti dijelaskan pada uraian diatas, sistim penggerak pada airsoft gun membaginya menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu; • Spring Gun (SPG) – Penggerak dengan menggunakan sistim pegas/per. • Gas Blowback Gun (GBB) – Penggerak dengan menggunakan sistim gas, dan • Automatic Electric Gun (AEG) atau Electric Gun (EG) – Penggerak dengan menggunakan sistim motor yang digerakkan oleh baterai. ( tex Asli http://jual-airsoft.blogspot.com )
Untuk kebutuhan pengamanan pribadi atau bodyguard silahkan hubungi Marketing kami yang online 24 jam
Sebagai Perusahaan Satpam PT. Jasindo menyediakan Jasa Pengamanan Satpam yang profesional dan dapat di andalkan. Personil Satpam atau Security yang kami tugaskan adalah anggota Satuan Pengamanan yang telah dibekali dengan kemampuan dan ketrampilan yang berkaitan dengan tugas – tugas pengamanan di lapangan. Sehingga mereka mampu menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/ tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Kami memiliki standarisasi personil security sebagai berikut:
Dalam rangka menjaga kualitas personil jasa security, kami melakukan seleksi yang ketat antara lain :
Persyaratan untuk mendapatkan izin masing-masing bidang usaha jasa pengamanan tersebut diatas yang perlu dirumuskan dalam peraturan KAPOLRI. Disamping itu, bagaimana prosedur untuk mendapat izin operasional harus pula jelas perumusannya. Siapa pejabat yang ditugaskan KAPOLRI untuk menandatangani izin operasional ? Berapa biayanya ?
Seperti dimaklumi, biaya untuk mendapatkan izin termasuk penerimaan negara bukan pajak yang harus dikeloladengan baik.
Apakah semua perizinan juga bagi badan usaha yang beroperasi hanya di satu Polda dan izin untuk seluruh Indonesia, semua dikeluarkan oleh MABES POLRI ?. Sebaiknya memang dipusatkan di MABES POLRI dengan melibatkan POLDA yang bersangkutan, sebab ini terkait dengan kewajiban pengawasan.
Semua ini seharusnya dituangkan dalam Peraturan KAPOLRI tentang : “Pemberian Izin Operasional bagi Badan Usaha di bidang Jasa Pengamanan”.
Bila sudah ada koordinasi dengan Departemen Perdagangan dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka izin usaha dan Departemen Perdagangan dalam konsideransnya seyogianya mencantumkan : “ Sesuai rekomendasi KAPOLRI ………………..”. Juga izin tenaga asing, Departemen Tenaga Kerja mencantumkan : “Sesuai rekomendasi KAPOLRI………………………………”.
Pencantuman sesuai rekomendasi KAPOLRI dalam izin usaha Departemen Perdagangan dan izin tenaga kerja asing oleh Departemen Tenaga Kerja, karena yang harus melakukan pengawasan adalah Polri, sesuai pasal 15 (2) f tersebut diatas.
Layanan jasa keamanan mempunyai tugas untuk melakukan :