Tujuan didirikanya perusahaan jasa keamanan adalah untuk membantu perusahaan atau pribadi untuk menjaga atau mengamankan asetnya dalam sebuah sistem pengamanan yang terencana, terukur. dalam kondisi ini maka penyedia jasa keamanan akan menyiapkan sebuah prosedur pengamanan termasuk menyediakan dan melatih personil security, serta melakukan pengawawasan anggota yang ditempatkan.
Namun pada dasarnya, sebagaimana perusahaan pada umumnya, maka perusahaan jasa keamanan dibentuk sebagai usaha mendapatkan keuntungan sehingga setiap kebijakan dan peraturan perusahaan dibuat untuk tujuan tersebut.
Dalam Sistem Keuangan Profesional, perusahaan penyedia jasa keamanan menerima Management fee ( MF ) sebagai keuntungan perusahaan, akan tetapi banyak perusahaan satpam yang tidak memperdulikan sisi efisiensi dan memiliki perhitungan yang baik dalam mengelola perusahaan, sehingga MF terkadang menjadi tidak sebanding dengan pengeluaran perusahaan.
Ketika perusahaan satpam dituntut untuk tetap mempertahankan mutu atas pelayanan jasa satpam, maka jumlah tenaga keamanan yang dikelola harus sebanding dengan pemasukan perusahaan atau keuntungan. jika keuntungan atau management fee tersebut, oleh perusahaan dikelola dengan baik, maka jalannya perusahaan jasa satpam dan kesejahteraan personil serta unsur pendukung lainnya tetap terjamin, pada akhirnya ini bertujuan untuk mempertahankan mutu layanan jasa dari perusahaan satpam. (Jkt-Ar)
