PT. JASINDO SECURITY

PERUSAHAAN JASA SATPAM

  • HOME
  • PROFILE
    • PROFILE PERUSAHAAN
    • VISI & MISI
    • LEGALITAS
    • REFERENSI KLIEN
  • PRODUK JASA
    • JASA PENGAMANAN SATPAM
    • PENGAMANAN EVENT
    • JASA PELATIHAN SATPAM
    • JASA PENGAWALAN / BODYGUARD
    • JASA OFFICE BOY /GIRL
    • JASA PENYEDIA PERLENGKAPAN SATPAM
  • HARGA SATPAM
  • HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • JASINDO.COM
  • JASINDO.CO.ID

jual softgun murah terpercaya

Posted by PERUSAHAAN JASA SATPAM on Juli 9, 2012
Posted in: jasa keamanan. Tagged: harga softgun, jual softgun, softgun murah. Tinggalkan komentar

Sebelum Anda membeli sebaiknya baca tulisan ini atau kunjungi klik  http://jualsoftgun.blogspot.com Airsoft gun adalah replika  senjata asli yang berukuran 1:1 dengan  senjata aslinya.Rreplika airsoftgun mengambil dari  beragam jenis senjata yang ada di dunia,  baik dari jenis pistol,  revolver,  submachine gun, assault rifle, sniper rifle, shotgun sampai bazooka.

Walaupun termasuk kategori mainan, airsoft gun juga mampu memuntahkan peluru plastik bulat berukuran 6mm (biasa disebut bb, red.) baik secara satu persatu (single action), semi otomatis maupun full automatic. Bahkan untuk jenis tertentu bisa digunakan BB alumunium, besi atau tembaga. Material inti dari airsoft gun terbuat Besi metal dan bahan ABS resin (seperti bahan yang digunakan pada handphone), yang dikombinasikan dengan alluminum alloy, dan zinc. Berat rata-rata jenis airsoft gun berkisar antara 70% hingga 90% dari berat senjata aslinya. Kadangkala, supaya mendekati berat senjata aslinya, pada jenis-jenis tertentu, magazine pada airsoft gun jenis pistol dibuat dengan berat yang lebih berat ketimbang magazine senjata aslinya.

Digerakkan Oleh Hembusan Udara Pada dasarnya, airsoft gun digerakkan oleh hembusan udara yang dihasilkan oleh piston yang digerakkan oleh : Pengokang pada jenis spring gun (SPG) Motor yang digerakkan oleh baterai pada jenis electric gun (EG: Electric Gun/AEG:Automatic Electric Gun) Hembusan gas (freon) pada jenis Gas Blowback Gun (GBB). Hembusan udara tersebut, memutar bb bulat berukuran 6mm dalam laras airsoft gun agar laju bb tersebut bisa semakin akurat. Fasilitas ini dinamakan fasilitas Hop-Up, yang sudah banyak diadaptasi oleh mainan airsoft gun dewasa ini. Seperti dijelaskan pada uraian diatas, sistim penggerak pada airsoft gun membaginya menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu; • Spring Gun (SPG) – Penggerak dengan menggunakan sistim pegas/per. • Gas Blowback Gun (GBB) – Penggerak dengan menggunakan sistim gas, dan • Automatic Electric Gun (AEG) atau Electric Gun (EG) – Penggerak dengan menggunakan sistim motor yang digerakkan oleh baterai. ( tex Asli http://jual-airsoft.blogspot.com )

PENGAWAL ASISTANT & BODYGUARD

Posted by PERUSAHAAN JASA SATPAM on Juni 26, 2012
Posted in: Lowongan Satpam. Tagged: bodyguard, butuh bodyguard. Tinggalkan komentar

Untuk kebutuhan Pengawalan, Bodyguard dan Pengamanan satpam perusahaan bapak / ibu. kamilah solusi anda.

Pengawal Profesional. hubungi : PT. Jasindo

BODYGUARD PENGAMANAN PRIBADI

Posted by PERUSAHAAN JASA SATPAM on Juni 23, 2012
Posted in: bodyguard, jasa keamanan, jasa satpam. Tagged: bodyguard, jasa keamanan, pengawalan pribadi, perusahaan satpam.

Untuk kebutuhan pengamanan pribadi atau bodyguard silahkan hubungi Marketing kami yang online 24 jam

lowongan satpam daerah JABODETABEK

Posted by PERUSAHAAN JASA SATPAM on Juni 17, 2012
Posted in: Lowongan Satpam. Tagged: lowongan satpam. Tinggalkan komentar

Dicari  satpam pengalaman/non pengalaman

  1. Tmur min 21 th,
  2. Tinggi badan 167 cm berat seimbang,
  3. Memiliki kemampuan PBB, sikap Patah2!!

hubungi 0813 1679 2929  ( sms only )

Lowongan Satpam

Posted by PERUSAHAAN JASA SATPAM on Juni 14, 2012
Posted in: Lowongan Satpam. Tagged: lowongan satpam. Tinggalkan komentar

DIBUTUHKAN SEGERA satpam berpengalaman, penampilan baik, PPB dan PPM matang!.. tinggi minimal 168, berat proporsional, untuk ditempatkan diwilayah Cengkareng-Jakarta Barat.

Hubungi : 0813 1679 2929  ( SMS only  )

Dasar Hukum Pengaturan Keamanan Bandar Udara

Posted by PERUSAHAAN JASA SATPAM on Juni 1, 2012
Posted in: ilmu satpam. Tagged: Jasa keamanan jasa satpam perusahaan security, keamanan bandar udara. 1 Komentar

Peraturan -Peraturan Nasional

  1. Undang – Undang No. 1 tahun 2009 tentang  Penerbangan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
  3. Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
  4. Keputusan Menteri Perhubungan No. 14 tahun 1989 tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang diangkut Pesawat Udara Sipil.
  5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/40/II/1995 Juklak KM 14 tahun 1989.
  6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/12/I/1995 tetang Surat Tanda Kecakapan Operator Peralatan Security dan Petugas Pemeriksa Penumpang.
  7. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/100/VII/2003 Juknis : Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil.
  8. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/253/XII/2005 tentang Evaluasi Efektifitas Program Nasional Pengamanan Bandar Udara Sipil (Quality Control).
  9. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/160/VIII/2008 tentang Sertifikat Kecakapan Pengamanan Bandar Udara Sipil.
  10. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor. SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan Internasional.
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.6132/DKP.1821/2007 tentang Remote Control Toys (RCT).

Peraturan-Peraturan Internasional :

  1. Annex 17 ICAO : Security (Safeguarding International Civil Aviation Against Act of Unlawful Interference).
  2. Annex 18 ICAO : The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
  3. Document 8973 : Security Manual.
  4. Document 9284 : Technical Instruction of The Safe of Dangerous Goods by Air.
  5. Surat Edaran ICAO Nomor : AS 8/11-06/100 confidential tanggal 1 Desember 2006 perihal Recommended Security Control Guidelines for Screening Liquids, Aerosols and Gels.

AVSEC untuk Keamanan Bandar Udara

Posted by PERUSAHAAN JASA SATPAM on Juni 1, 2012
Posted in: ilmu satpam. Tagged: avsec, jasa keamanan. Tinggalkan komentar

Aviation Security atau AVSEC telah  dikenal sejak awal abad ke 20 ketika terjadi pembajakan  pesawat udara di Peru  tahun 1931. Kejadian ini merupakan tindakan kejahatan (melawan hukum) di udara yang pertama terhadap penerbangan sipil yang kemudian terjadi berulang- ulang menimpa berbagi penerbangan sipil.

Setelah kejadian tersebut AVSEC diberikan tugas  pokok untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia dari tindakan melawan hukum dan juga memberikan perlindungan keamanan dan pengamanan terhadap awak pesawat udara, pesawat udara, penumpang, instalasi Bandar Udara, para petugas di darat, masyarakat dan pengguna jasa penerbangan lainnya dari tindakan melawan hukum.

Di Indonesia pengamanan Bandar Udara (Aviation Security) adalah sebuah unit kerja yang dibentuk oleh PT. Angkasa Pura  dalam memenuhi aturan-aturan internasional dan nasional sebagai pengelola dan penyedia jasa keamanan bandara.

Unit Pengamanan Bandar Udara memiliki peran dalam menjalankan fungsi pengamanan bandar udara. Sebagai unit kerja yang memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pengguna jasa bandar udara tanpa meninggalkan ketegasan dan kewaspadaan sebagai seorang pengamanan, disamping itu tugas Aviation Security adakah memberikan jaminan atas kelancaran, keamanan dan keselamatan operasional bandar udara dari gangguan, hambatan yang melawan hukum dan yang dapat memberikan dampak luar biasa terhadap penerbangan nasional.

Jasa Satpam PT. Jasindo

Posted by PERUSAHAAN JASA SATPAM on Mei 25, 2012
Posted in: jasa keamanan, perusahaan jasa security. Tagged: jasa keamanan, jasa security, penyedia jasa keamanan, penyedia satpam, penyedia satpam rumah, Perusahaan Jasa Pengamanan. 2 Komentar

perusahaan-jasa-keamananSebagai Perusahaan Satpam PT. Jasindo menyediakan Jasa Pengamanan Satpam yang profesional dan dapat di andalkan. Personil Satpam atau Security  yang kami tugaskan adalah anggota Satuan Pengamanan yang telah dibekali dengan kemampuan dan ketrampilan yang berkaitan dengan tugas – tugas pengamanan di lapangan. Sehingga mereka mampu menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/ tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Kami memiliki standarisasi personil security sebagai berikut:

  • Tinggi badan minimal 168 cm untuk security pria & 160 cm security wanita
  • Usia minimal 21 Th – maksimal 35 Th
  • Pendidikan minimal SLTA / Sederajat
  • Postur Tubuh dalam kondisi baik dan normal
  • Tidak berkaca mata dan tidak buta warna
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Tidak Bertato, bertindik
  • Surat kelakukan baik dari Kepolisian

Dalam rangka menjaga kualitas personil jasa security, kami melakukan seleksi yang ketat antara lain :

  • Screning berkas lamaran
  • Tes Fisik / Kesamaptaan
  • Tes tertulis
  • Interview
  • Training & Pelatihan
  • Penempatan Anggota satpam disesuaikan dengan kemampuan khusus yang dimiliki.

Pengaturan Pemberian Izin Terhadap Badan Usaha di bidang Jasa Pengamanan Oleh : Prof. DR. Awaloedin Djamin

Posted by PERUSAHAAN JASA SATPAM on Mei 18, 2012
Posted in: jasa keamanan, Lowongan Satpam. Tagged: bidang Jasa Pengamanan, PT. Jasindo Security. Tinggalkan komentar

Persyaratan untuk mendapatkan izin masing-masing bidang usaha jasa pengamanan tersebut diatas yang perlu dirumuskan dalam peraturan KAPOLRI. Disamping itu, bagaimana prosedur untuk mendapat izin operasional harus pula jelas perumusannya. Siapa pejabat yang ditugaskan KAPOLRI untuk menandatangani izin operasional ? Berapa biayanya ?

Seperti dimaklumi, biaya untuk mendapatkan izin termasuk penerimaan negara bukan pajak yang harus dikeloladengan baik.

Apakah semua perizinan juga bagi badan usaha yang beroperasi hanya di satu Polda dan izin untuk seluruh Indonesia, semua dikeluarkan oleh MABES POLRI ?. Sebaiknya memang dipusatkan di MABES POLRI dengan melibatkan POLDA yang bersangkutan, sebab ini terkait dengan kewajiban pengawasan.

Semua ini seharusnya dituangkan dalam Peraturan KAPOLRI tentang : “Pemberian Izin Operasional bagi Badan Usaha di bidang Jasa Pengamanan”.

Bila sudah ada koordinasi dengan Departemen Perdagangan dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka izin usaha dan Departemen Perdagangan dalam konsideransnya seyogianya mencantumkan : “ Sesuai rekomendasi KAPOLRI ………………..”. Juga izin tenaga asing, Departemen Tenaga Kerja mencantumkan : “Sesuai rekomendasi KAPOLRI………………………………”.

Pencantuman sesuai rekomendasi KAPOLRI dalam izin usaha Departemen Perdagangan dan izin tenaga kerja asing oleh Departemen Tenaga Kerja, karena yang harus melakukan pengawasan adalah Polri, sesuai pasal 15 (2) f tersebut diatas.

Selengkapnya…

Jasa Keamanan dan Pengamanan Oleh Perusahaan Security

Posted by PERUSAHAAN JASA SATPAM on Mei 12, 2012
Posted in: jasa keamanan. Tagged: Badan Usaha jsa keamanan, jasa keamanan, Jasa keamanan jasa satpam perusahaan security. Tinggalkan komentar

Layanan jasa keamanan mempunyai tugas untuk melakukan :

  • Pengawasan terhadap tata tertib perusahaan/ gedung/ pabrik/ perkantoran/ rumah
  • Pencegahan timbulnya tindakan kejahatan
  • Dengan Sistem patroli dan pengamanan melakukan tindakan preventif keaamanan.
  • dalam kesempatan pertmanan melakukan  koordinasi keadaaan darurat.
  • Pengendalian terhadap kerusuhan, keributan dan gangguan keamanan lainya
  • Pengaturan tempat parkir dan pengamanan sekitar kantor/ gedung/ pabrik
  • Penangangan kasus dan tindak lanjut dari akibat pengamanan.

Konsentrasi yang harus dimiliki dalam mengelola jasa keamanan, yaitu:

  1. Kualitas sumber daya keamanan  sebagai pelaksana lapangan harus dibekali dengan pengetahuan dasar, khusus dan ketrampilan dalam bidang keamanan dan pelayanan.
  2. Training intensive untuk seluruh level jabatan yang selalu di sesuaikan dengan tingkat potensi kerawanan daerah pengamanan
  3. Pembentukan sistem kerjasama, dan alur koordinasi antar bagian keamanan.
  4. Reaksi yang cepat dan akurat dalam menangani setiap permasalahan yang timbul dalam pengamanan.

Navigasi pos

Newer Entries →
  • PRODUK JASA

    • JASA PENGAMANAN SATPAM
    • JASA PENGAMANAN EVENT
    • JASA PELATIHAN SATPAM
    • JASA PENGAWALAN / BODYGUARD
    • JASA OFFICE BOY /GIRL
  • JASA PENGAMANAN EVENT

  • FACEBOOK

    FACEBOOK
Blog di WordPress.com.
  • Berlangganan Langganan
    • PT. JASINDO SECURITY
    • Sudah punya akun WordPress.com? Login sekarang.
    • PT. JASINDO SECURITY
    • Berlangganan Langganan
    • Daftar
    • Masuk
    • Laporkan isi ini
    • Lihat situs dalam Pembaca
    • Kelola langganan
    • Ciutkan bilah ini
 

Memuat Komentar...