Menurut Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2007,
Bidang usaha jasa pegamanan digolongkan menjadi empat enam kegiatan usaha
1. Pengamanan dan Penyediaan Tenaga Satpam
2. Konsultasi Keamanan
3. Peralatan Keamanan
4. Pelatihan Keamanan
5. Pengangkutan Uang dan Surat Berharga
6. K9
