Dalam hal jual beli saham dalam sebuah perusahaan maka yang perlu diperhatikan adalah apakah saham yang tercatat atas nama suami atau isteri dalam suatu perusahaan tersebut merupakan harta bersama (gono gini) atau harta yang diperoleh pada saat masa perkawinan. Jika saham tersebut merupakan harta bersama atau harta gono gini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 UU Perkawinan maka jika suami hendak menjual saham tersebut ia harus memperoleh persetujuan isteri, demikian pula sebaliknya jika si isteri yang hendak menjual maka ia harus memperoleh persetujuan suaminya. hal ini berlaku juga jika saham tersebut hendak dijadikan jaminan hutang.
Ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan lain. Jadi dalam pembuatan akta Jual beli saham dihadapan Notaris, jika hal tersebut tidak dipenuhi, Notaris wajib menolak pembauatan akta yang bersangkutan. Tetap dibuatnya akta yang bersangkutan tanpa dipenuhinya ketentuan mengenai adanya persetujuan suami atau isteri tersebut mengakibatkan perbuatan tersebut batal demi hukum.
Batal demi hukumnya suatu perbuatan hukum berkaitan dengan harta bersama yang tidak memperoleh persetujuan suami atau isteri telah ditegaskan dalam beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung berkaitan dengan jual beli tanah yang termasuk dalam harta gono gini. Walaupun keputusan hakim tersebut berkaitan dengan tanah, tentunya ketentuan yang sama juga akan berlaku bagi saham sebab Pasal 36 UU Perkawinan tidak membedakannya.
Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut oleh Notaris dapat mengakibatkan Notaris dituntut karena melakukan Pasal 1365 KUHPerdata.
Lalu bagaimana apabila persetujuan atas jual beli tersebut mengunakan tanda tangan suami atau istri yang di palsukan ? Tentu ini adalah sebuah pelanggaran hukum Pidana pasal 263 KUHP yang pelakunya dapat dipidanakan dengan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Download Contoh Kasus
